SITUJUAH BANDA DALAM - Senin, 22 Juli 2024. Telah terlaksana pengukuhan perpanjangan masa jabatan wali nagari. Lakon Siska ditetapkan kembali sebagai Wali Nagari Situjuah Banda Dalam hingga tahun 2030. Secara normatif jabatan kepala desa sebelumnya hanya 6 tahun dan itu hanya diperbolehkan 3 periode masa jabatan. Namun setelah berlakunya UU Nomor 3 Tahun 2024 pada Tanggal 25 April 2024, masa jabatan kepala desa diperpanjang menjadi 8 tahun dan hanya boleh menjabat selama 2 periode