Selamat Datang di Website Resmi Kantor Wali Nagari Situjuah Banda Dalam | Informasi Nagari adalah Hak Masyarakat - UU No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik | AWASI Pembangunan Nagari Kita - LAPORKAN Bila Ada Penyimpangan

Artikel

Tugas dan Wewenang

27 Desember 2023 17:51:44  Administrator  19 Kali Dibaca 

Tugas, Wewenang Dan Mekanisme Kerja Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi (PPID)

Nagari Situjuah Banda Dalam

 

A.  Tugas dan Wewenang PPID

a. Tugas 

  1. menyusun Daftar Informasi di Nagari; dan
  2. mengelola Informasi dan Layanan Informasi.

b. Wewenang

  1. menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. meminta dan memperoleh informasi dan unit kerja/ komponen kerja yang menjadi cakupan kerja;
  3. mengkoordinasikan pemberian pelayanan informasi kepada unit kerja/ komponen kerja yang menjadi cakupan kerjanya;
  4. mementukan atau menetapkan suatu informasi dapat/tidaknya di akses oleh publik; dan
  5. menugaskan unit kerja/ komponen kerja membuat , mengumpulkan serta memelihara informasi dan dokumentasi untuk kebutuhan organisasi.

 

B. Mekanisme Kerja

I. Pengumpulan Informasi, melaksanakan tugas:

a. Mengumpulkan Informasi :

  1. Pengumpulan informasi merupakan aktivitas penghimpunan kegiatan yag telah, sedang dan akan dilaksanakan oleh setiap unit kerja/komponen kerja yang menjadi cakupan kerja;
  2. Informasi yang dikumpulkan adalah informasi yang berkualitas dan relevan dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing unit kerja/komponen kerja;
  3. Informasi yang dikumpulkan dapat bersumber dari pejabat dan arsip, baik asrsip statis maupun dinamis; dan
  4. Pejabat sebagaimana dimaksud dalam butir c merupakan pejabat yang bertanggung jawab dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi unit kerja ; sedangkan arsip statis dan dinamis merupakan arsip yang terkait dengan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi unit kerja bersangkutan.

b. Penyediaan Informasi dilaksanakan dengan:

  1. Mengenali tugas dan wewenang PPID;
  2. Mendata kegiatan yang dilaksanakan oleh PPID;
  3. Mendata Informasi dan diDokumentasi yang dihasilkan; dan
  4. Membuat daftar jenis-jenis informasi dan dokumentasi.

c. Mengelompokkan Informasi 

  1. Informasi yang wajib disediakan dan diUmumkan secara berkala;
  2. Informasi yang wajib di Umumkan secara serta merta; dan
  3. Informasi yang tersedia setiap saat.

II. Pelayanan Informasi

  1. Informasi Publik di umumkan secara berkala dilayanani melalui website: https://situjuahbandadalam-limapuluhkotakab.desa.id/ dan informasi media cetak serta media sosial yang tersedia;
  2. Permintaan informasi yang disediakan setiap saat , semua informasi publik yang dikategorikan wajib tersedia setiap saat tetap disediakan;
  3. Pendokumentasian permintaan informasi dan pelaporan pelayanan. Semua permintaan informasi baik melalui media elektronik, tidak tertulis maupun yang tertulis harus bisa di dokumentasikan.

Aparatur Nagari

Back Next

Agenda

Arsip Artikel

Statistik Penduduk

Wilayah Nagari

Lokasi Kantor Nagari


Kantor Desa
Alamat : Situjuah Banda Dalam,Kecamatan Situjuah Limo Nagari Kabupaten Lima Puluh Kota
Nagari : Situjuah Banda Dalam
Kecamatan : Situjuah Limo Nagari
Kabupaten : Lima Puluh Kota
Kodepos : 26263
Telepon :
Email : nagarisitujuahbandadalam@gmail.com

Info Media Sosial

Statistik Pengunjung

  • Hari ini:87
    Kemarin:111
    Total Pengunjung:28.011
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:18.117.146.155
    Browser:Mozilla 5.0

Komentar Terbaru