Tugas, Wewenang Dan Mekanisme Kerja Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi (PPID)
Nagari Situjuah Banda Dalam
A. Tugas dan Wewenang PPID
a. Tugas
- menyusun Daftar Informasi di Nagari; dan
- mengelola Informasi dan Layanan Informasi.
b. Wewenang
- menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- meminta dan memperoleh informasi dan unit kerja/ komponen kerja yang menjadi cakupan kerja;
- mengkoordinasikan pemberian pelayanan informasi kepada unit kerja/ komponen kerja yang menjadi cakupan kerjanya;
- mementukan atau menetapkan suatu informasi dapat/tidaknya di akses oleh publik; dan
- menugaskan unit kerja/ komponen kerja membuat , mengumpulkan serta memelihara informasi dan dokumentasi untuk kebutuhan organisasi.
B. Mekanisme Kerja
I. Pengumpulan Informasi, melaksanakan tugas:
a. Mengumpulkan Informasi :
- Pengumpulan informasi merupakan aktivitas penghimpunan kegiatan yag telah, sedang dan akan dilaksanakan oleh setiap unit kerja/komponen kerja yang menjadi cakupan kerja;
- Informasi yang dikumpulkan adalah informasi yang berkualitas dan relevan dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing unit kerja/komponen kerja;
- Informasi yang dikumpulkan dapat bersumber dari pejabat dan arsip, baik asrsip statis maupun dinamis; dan
- Pejabat sebagaimana dimaksud dalam butir c merupakan pejabat yang bertanggung jawab dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi unit kerja ; sedangkan arsip statis dan dinamis merupakan arsip yang terkait dengan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi unit kerja bersangkutan.
b. Penyediaan Informasi dilaksanakan dengan:
- Mengenali tugas dan wewenang PPID;
- Mendata kegiatan yang dilaksanakan oleh PPID;
- Mendata Informasi dan diDokumentasi yang dihasilkan; dan
- Membuat daftar jenis-jenis informasi dan dokumentasi.
c. Mengelompokkan Informasi
- Informasi yang wajib disediakan dan diUmumkan secara berkala;
- Informasi yang wajib di Umumkan secara serta merta; dan
- Informasi yang tersedia setiap saat.
II. Pelayanan Informasi
- Informasi Publik di umumkan secara berkala dilayanani melalui website: https://situjuahbandadalam-limapuluhkotakab.desa.id/ dan informasi media cetak serta media sosial yang tersedia;
- Permintaan informasi yang disediakan setiap saat , semua informasi publik yang dikategorikan wajib tersedia setiap saat tetap disediakan;
- Pendokumentasian permintaan informasi dan pelaporan pelayanan. Semua permintaan informasi baik melalui media elektronik, tidak tertulis maupun yang tertulis harus bisa di dokumentasikan.