Selamat Datang di Website Resmi Kantor Wali Nagari Situjuah Banda Dalam | Informasi Nagari adalah Hak Masyarakat - UU No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik | AWASI Pembangunan Nagari Kita - LAPORKAN Bila Ada Penyimpangan

Artikel

Profil PPID

27 Desember 2023 17:34:44  Administrator  17 Kali Dibaca 

PPID Desa adalah kepanjangan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Desa, dimana PPID Desa berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat  Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Khusunya di Pasal 7 yaitu Keterbukaan Informasi Publik dimana Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik. Dalam hal  ini Desa termasuk dalam kategori Badan Publik, yang mempunyai untuk membentuk PPID. Lebih lanjut dijelaskan bahwa menurut Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif yang fungsi tugas pokoknya sebagai penyelenggara negara, yang bersumber dari dana ABPD maupun APBN.

Desa termasuk sebagai badan eksekutif yang berada dilevel paling bawah. Maka desa berkewajiban untuk membentuk PPID Desa. Jika PPID sudah dibentuk desa harus menyiapkan anggaran, sarana dan prasarana maupun sumber daya manusianya. Jika sumber daya yang ada di pemerintahan desa terbatas tugas tersebut bisa dibebankan kepada petugas yang sudah ada. Desk layanan informasi bisa disatukan dengan sistem layanan yang sudah ada. PPID di level desa yang menjabat adalah Sekertaris Desa  dibantu oleh Kepala Urusan/Kepala Seksi.

Sejalan dengan amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pemerintah Nagari Situjuah Banda Dalam membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang bertanggung jawab memberikan pelayanan informasi yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, dan penyediaan pelayanan serta pengumuman informasi publik. 

Aparatur Nagari

Back Next

Agenda

Arsip Artikel

Statistik Penduduk

Wilayah Nagari

Lokasi Kantor Nagari


Kantor Desa
Alamat : Situjuah Banda Dalam,Kecamatan Situjuah Limo Nagari Kabupaten Lima Puluh Kota
Nagari : Situjuah Banda Dalam
Kecamatan : Situjuah Limo Nagari
Kabupaten : Lima Puluh Kota
Kodepos : 26263
Telepon :
Email : nagarisitujuahbandadalam@gmail.com

Info Media Sosial

Statistik Pengunjung

  • Hari ini:109
    Kemarin:111
    Total Pengunjung:28.033
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:3.145.73.207
    Browser:Mozilla 5.0

Komentar Terbaru