Selamat Datang di Website Resmi Kantor Wali Nagari Situjuah Banda Dalam | Informasi Nagari adalah Hak Masyarakat - UU No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik | AWASI Pembangunan Nagari Kita - LAPORKAN Bila Ada Penyimpangan

Artikel

Tugas dan Fungsi Perangkat Nagari

01 November 2023 11:40:22  Administrator  54 Kali Dibaca 

TUGAS DAN FUNGSI PERANGKAT NAGARI

 

WALI NAGARI

Tugas Wali Nagari

Secara umum, Wali Nagari bertugas:

  1. Menyelenggarakan Pemerintahan Nagari;
  2. Melaksanakan Pembangunan Nagari;
  3. Pembinaan kemasyarakatan Nagari, dan
  4. Pemberdayaan masyarakat Nagari.

Dalam pengadaan barang/jasa di Nagari, Wali Nagari bertugas:

  1. Menetapkan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) hasil musyawarah perencanaan pembangunan Nagari (Musrenbangdes);
  2. Mengumumkan Perencanaan Pengadaan yang ada di dalam RKP Nagari sebelum dimulainya proses Pengadaan pada tahun anggaran berjalan; dan
  3. Menyelesaikan perselisihan antara Kasi/Kaur dengan TPK, dalam hal terjadi perbedaan pendapat.

Fungsi Wali Nagari

Untuk melaksanakan tugasnya, Wali Nagari memiliki fungsi-fungsi sebagai berikut:

  1. Menyelenggarakan Pemerintahan Nagari, seperti tata praja Pemerintahan, penetapan peraturan di Nagari, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, melakukan upaya perlindungan masyarakat, administrasi kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah.
  2. Melaksanakan pembangunan, seperti pembangunan sarana prasarana perNagarian, dan pembangunan bidang pendidikan, kesehatan.
  3. Pembinaan kemasyarakatan, seperti pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi masyarakat, sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan.
  4. Pemberdayaan masyarakat, seperti tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna.
  5. Menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya


Wewenang Wali Nagari
Dalam melaksanakan tugas, Wali Nagari berwenang:

  1. Memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Nagari;
  2. Penyelenggaraan pemerintahan Nagari, Pelaksanaan pembangunan Nagari, Pembinaan kemasyarakatan; dan Pemberdayaan masyarakat;
  3. Mengangkat dan memberhentikan perangkat Nagari;
  4. Memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan dan Aset Nagari;
  5. Menetapkan kebijakan tentang pengelolaan barang milik Nagari
  6. Menetapkan Peraturan Nagari;
  7. Menetapkan  Anggaran  Pendapatan dan Belanja Nagari;
  8. Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APBDes;
  9. Menetapkan PPKD (Pelaksana Pengelolaan Keuangan Nagari);
  10. Menyetujui DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran), DPPA (Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran), dan DPAL (Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan);
  11. Menyetujui Rencana Anggaran Kas Nagari (RAK Nagari);
  12. Menyetujui Surat Permintaan Pembayaran (SPP);
  13. Membina kehidupan masyarakat Nagari;
  14. Membina ketenteraman  dan ketertiban masyarakat Nagari;
  15. Membina dan meningkatkan perekonomian Nagari serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Nagari;
  16. Mengembangkan sumber pendapatan Nagari;
  17. Mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan  negara  guna   meningkatkan kesejahteraan masyarakat Nagari;
  18. Mengembangkan  kehidupan sosial budaya masyarakat Nagari;
  19. Memanfaatkan teknologi tepat guna;
  20. Mengoordinasikan Pembangunan Nagari secara partisipatif;
  21. Mewakili Nagari di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
  22. Melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Perangkat Nagari berkedudukan di bawah Wali Nagari dan bertanggung jawab kepada Wali Nagari, mempunyai tugas membantu Tugas dan Fungsi Wali Nagari.

 

SEKRETARIS NAGARI

Tugas Sekretaris Nagari :

Membantu Wali Nagari dalam bidang administrasi pemerintahan Nagari, memberikan masukan kepada Wali Nagari dalam rangka menetapkan kebijakan pemerintahan Nagari dan tugas lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Fungsi Sekretaris Nagari :

  1. Mengoordinasikan tugas dan fungsi Kepala Urusan;
  2. Melaksanakan urusan ketatausahaan, seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip dan ekspedisi;
  3. Melaksanakan urusan umum, seperti penataan administrasi perangkat Nagari, penyediaan prasarana perangkat Nagari dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas dan pelayanan umum;
  4. Melaksanakan urusan keuangan, seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan administrasi penghasilan Wali Nagari, Perangkat Nagari, BPD dan lembaga pemerintahan Nagari lainnya;
  5. Melaksanakan urusan perencanaan, seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja Nagari, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.

 

KEPALA URUSAN TATA USAHA DAN UMUM

Tugas Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum :

Membantu Sekretaris Nagari dalam urusan ketatausahaan, umum dan tugas lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Fungsi Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum :

Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip dan ekspedisi, penataan administrasi perangkat Nagari, penyediaan prasarana perangkat Nagari dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas dan pelayanan umum.

 

KEPALA URUSAN KEUANGAN

Tugas Kepala Urusan Keuangan :

Membantu Sekretaris Nagari dalam urusan keuangan dan tugas lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Fungsi Kepala Urusan Keuangan :

Pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan administrasi penghasilan Wali Nagari, Perangkat Nagari, BPD dan lembaga pemerintahan Nagari lainnya.

 

KEPALA URUSAN  PERENCANAAN

Tugas Kepala Urusan  Perencanaan :

Membantu Sekretaris Nagari dalam urusan perencanaan program kegiatan Nagari dan tugas lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Fungsi Kepala Urusan  Perencanaan :

Menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja Nagari, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.

 

KEPALA SEKSI PEMERINTAHAN

Tugas Kepala Seksi  Pemerintahan :

Membantu Wali Nagari sebagai pelaksana teknis, pelaksana tugas operasional dan tugas lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Fungsi Kepala Seksi  Pemerintahan :

Melaksanakan manajemen tata praja pemerintahan, membantu Sekretaris Nagari dalam menyusun rancangan produk-produk hukum di Nagari, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, kependudukan, penataan dan pengelolaan kewilayahan, serta pendataan dan pengelolaan profil Nagari.

 

KEPALA SEKSI  KESEJAHTERAAN

Tugas Kepala Seksi  Kesejahteraan :

Membantu Wali Nagari sebagai pelaksana teknis, pelaksana tugas operasional dan tugas lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Fungsi Kepala Seksi  Kesejahteraan :

Melaksanakan pembangunan sarana prasarana perNagarian, pembangunan bidang pendidikan, kesehatan, dan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olah raga dan karang taruna.

 

KEPALA SEKSI  PELAYANAN

Tugas Kepala Seksi  Pelayanan :

Membantu Wali Nagari sebagai pelaksana teknis, pelaksana tugas operasional dan tugas lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Fungsi Kepala Seksi  Pelayanan :

Melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, meningkatkan upaya partisipasi masyarakat, pelestarian nilai sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan.

 

STAF KEPALA SEKSI  KESEJAHTERAAN

Tugas Staf Kepala Seksi  Kesejahteraan :

Tugas membantu Kepala Seksi Kesejahteraan sebagai pembantu pelaksana teknis, pembantu pelaksana tugas operasional dan tugas lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Fungsi Staf Kepala Seksi  Kesejahteraan :

Fungsi membantu melaksanakan pembangunan sarana prasarana perNagarian, pembangunan bidang pendidikan, kesehatan, dan membantu tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olah raga dan karang taruna serta malaksanakan tugas pengaturan kebutuhan irigasi pertanian atau tugas ulu-ulu.

 

STAF KEPALA SEKSI PEMERINTAHAN

Tugas Staf Kepala Seksi Pemerintahan :

Membantu Kepala Seksi Pemerintahan sebagai pembantu pelaksana teknis, pembantu pelaksana tugas operasional dan tugas lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Fungsi Staf Kepala Seksi Pemerintahan :

Membantu melaksanakan manajemen tata praja pemerintahan, membantu dalam menyusun rancangan produk-produk hukum di Nagari, membantu pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, membantu pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, kependudukan, penataan dan pengelolaan kewilayahan, serta membantu pendataan dan pengelolaan profil Nagari.

 

STAF KEPALA URUSAN TATA USAHA DAN UMUM

Tugas Staf Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum :

Membantu Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum sebagai pembantu urusan ketatausahaan, umum dan tugas lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Fungsi Staf Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum :

Membantu melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip dan ekspedisi, penataan administrasi perangkat Nagari, penyediaan prasarana perangkat Nagari dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas dan pelayanan umum termasuk melaksanakan pelayanan kebersihan, ketertiban dan keamanan balai Nagari, kantor Wali Nagari dan perangkat Nagari dan pelayanan komsumsi harian perangkat Nagari dan rapat-rapat.

 

KEPALA JORONG

Tugas Kepala Jorong :

Membantu Wali Nagari dalam pelaksanaan tugasnya di wilayah dusun yang bersangkutan dan tugas lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Fungsi Kepala Jorong :

  1. Pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah;
  2. Mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayah dusun yang bersangkutan;
  3. Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya; dan
  4. Melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan Nagari dan pembangunan Nagari.

Kepala dusun wajib melaporkan tugas dan fungsinya kepada Wali Nagari apabila terdapat perubahan mobilitas kependudukan, penataan dan pengelolaan wilayah.

 

Aparatur Nagari

Back Next

Agenda

Arsip Artikel

Statistik Penduduk

Wilayah Nagari

Lokasi Kantor Nagari


Kantor Desa
Alamat : Situjuah Banda Dalam,Kecamatan Situjuah Limo Nagari Kabupaten Lima Puluh Kota
Nagari : Situjuah Banda Dalam
Kecamatan : Situjuah Limo Nagari
Kabupaten : Lima Puluh Kota
Kodepos : 26263
Telepon :
Email : nagarisitujuahbandadalam@gmail.com

Info Media Sosial

Statistik Pengunjung

  • Hari ini:74
    Kemarin:111
    Total Pengunjung:27.998
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:3.145.50.222
    Browser:Mozilla 5.0

Komentar Terbaru