TUGAS DAN FUNGSI PERANGKAT NAGARI
WALI NAGARI
Tugas Wali Nagari
Secara umum, Wali Nagari bertugas:
Dalam pengadaan barang/jasa di Nagari, Wali Nagari bertugas:
Fungsi Wali Nagari
Untuk melaksanakan tugasnya, Wali Nagari memiliki fungsi-fungsi sebagai berikut:
Wewenang Wali Nagari
Dalam melaksanakan tugas, Wali Nagari berwenang:
Perangkat Nagari berkedudukan di bawah Wali Nagari dan bertanggung jawab kepada Wali Nagari, mempunyai tugas membantu Tugas dan Fungsi Wali Nagari.
SEKRETARIS NAGARI
Tugas Sekretaris Nagari :
Membantu Wali Nagari dalam bidang administrasi pemerintahan Nagari, memberikan masukan kepada Wali Nagari dalam rangka menetapkan kebijakan pemerintahan Nagari dan tugas lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Fungsi Sekretaris Nagari :
KEPALA URUSAN TATA USAHA DAN UMUM
Tugas Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum :
Membantu Sekretaris Nagari dalam urusan ketatausahaan, umum dan tugas lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Fungsi Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum :
Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip dan ekspedisi, penataan administrasi perangkat Nagari, penyediaan prasarana perangkat Nagari dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas dan pelayanan umum.
KEPALA URUSAN KEUANGAN
Tugas Kepala Urusan Keuangan :
Membantu Sekretaris Nagari dalam urusan keuangan dan tugas lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Fungsi Kepala Urusan Keuangan :
Pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan administrasi penghasilan Wali Nagari, Perangkat Nagari, BPD dan lembaga pemerintahan Nagari lainnya.
KEPALA URUSAN PERENCANAAN
Tugas Kepala Urusan Perencanaan :
Membantu Sekretaris Nagari dalam urusan perencanaan program kegiatan Nagari dan tugas lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Fungsi Kepala Urusan Perencanaan :
Menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja Nagari, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.
KEPALA SEKSI PEMERINTAHAN
Tugas Kepala Seksi Pemerintahan :
Membantu Wali Nagari sebagai pelaksana teknis, pelaksana tugas operasional dan tugas lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Fungsi Kepala Seksi Pemerintahan :
Melaksanakan manajemen tata praja pemerintahan, membantu Sekretaris Nagari dalam menyusun rancangan produk-produk hukum di Nagari, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, kependudukan, penataan dan pengelolaan kewilayahan, serta pendataan dan pengelolaan profil Nagari.
KEPALA SEKSI KESEJAHTERAAN
Tugas Kepala Seksi Kesejahteraan :
Membantu Wali Nagari sebagai pelaksana teknis, pelaksana tugas operasional dan tugas lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Fungsi Kepala Seksi Kesejahteraan :
Melaksanakan pembangunan sarana prasarana perNagarian, pembangunan bidang pendidikan, kesehatan, dan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olah raga dan karang taruna.
KEPALA SEKSI PELAYANAN
Tugas Kepala Seksi Pelayanan :
Membantu Wali Nagari sebagai pelaksana teknis, pelaksana tugas operasional dan tugas lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Fungsi Kepala Seksi Pelayanan :
Melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, meningkatkan upaya partisipasi masyarakat, pelestarian nilai sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan.
STAF KEPALA SEKSI KESEJAHTERAAN
Tugas Staf Kepala Seksi Kesejahteraan :
Tugas membantu Kepala Seksi Kesejahteraan sebagai pembantu pelaksana teknis, pembantu pelaksana tugas operasional dan tugas lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Fungsi Staf Kepala Seksi Kesejahteraan :
Fungsi membantu melaksanakan pembangunan sarana prasarana perNagarian, pembangunan bidang pendidikan, kesehatan, dan membantu tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olah raga dan karang taruna serta malaksanakan tugas pengaturan kebutuhan irigasi pertanian atau tugas ulu-ulu.
STAF KEPALA SEKSI PEMERINTAHAN
Tugas Staf Kepala Seksi Pemerintahan :
Membantu Kepala Seksi Pemerintahan sebagai pembantu pelaksana teknis, pembantu pelaksana tugas operasional dan tugas lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Fungsi Staf Kepala Seksi Pemerintahan :
Membantu melaksanakan manajemen tata praja pemerintahan, membantu dalam menyusun rancangan produk-produk hukum di Nagari, membantu pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, membantu pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, kependudukan, penataan dan pengelolaan kewilayahan, serta membantu pendataan dan pengelolaan profil Nagari.
STAF KEPALA URUSAN TATA USAHA DAN UMUM
Tugas Staf Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum :
Membantu Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum sebagai pembantu urusan ketatausahaan, umum dan tugas lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Fungsi Staf Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum :
Membantu melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip dan ekspedisi, penataan administrasi perangkat Nagari, penyediaan prasarana perangkat Nagari dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas dan pelayanan umum termasuk melaksanakan pelayanan kebersihan, ketertiban dan keamanan balai Nagari, kantor Wali Nagari dan perangkat Nagari dan pelayanan komsumsi harian perangkat Nagari dan rapat-rapat.
KEPALA JORONG
Tugas Kepala Jorong :
Membantu Wali Nagari dalam pelaksanaan tugasnya di wilayah dusun yang bersangkutan dan tugas lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Fungsi Kepala Jorong :
Kepala dusun wajib melaporkan tugas dan fungsinya kepada Wali Nagari apabila terdapat perubahan mobilitas kependudukan, penataan dan pengelolaan wilayah.